




“Bahkan dalam penyidikan ini telah dilakukan penggeledahan di rumah empat tersangka, terdiri dari; rumah tersangka RY (Raimar Yousnaidi), rumah tersangka EH (Eddy Hermanto), rumah tersangka H (Harnojoyo) dan rumah milik tersangka AN (Alex Noerdin). Dimana penggeledahan tersebut dilakukan terkait pendalaman aliran uang,” jelasnya.
Untuk kedepannya, lanjut Vanny, Tim Jaksa Penyidik Bidan Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Saksi-saksi masih akan dilakukan pemeriksaan dalam rangka pendalaman dan untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka yang telah ditetapkan,” tandas Vanny. (ded)







