Kejati Dalami Alat Bukti Lima Tersangka Pasar Cinde untuk Ungkap Semua Pihak Penerima Aliran BPHTB









Soal aliran uang BPHTB Pasar Cinde inisebelumnya telah diungkap Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH. Dikatakannya, tersangka Harnojoyo mantan Walikota Palembang tidak sendirian menerima aliran uang dari pengurangan BPHTB, namun ada juga dibagikan kepada tersangka lain.

“BPHTB Pasar Cinde ini harusnya disetorkan ke negara sebesar Rp 2,2 miliar, namun kenyataannya penyetorannya ada pengurangan yakni hanya Rp 1,1 miliar yang disetorkan. Dimana selisihnya itu diterima oleh tersangka mantan Walikota Palembang dan ada ke tersangka lain,” ungkap Umaryadi SH MH.

Terkait hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat dimintai komentar oleh wartawan hasil perkembangan proses penyidikan siapa saja para pihak lainnya yang menerima aliran uang BPHTB Pasar Cinde hanya menyebut jika masih didalami.

“Masih didalami, nanti kalau sudah ada kami informasikan lagi,” kata Vanny.

Lebih jauh dikatakannya, namun yang jelas proses penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde tersebut terus dilakukan oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!