



“Kalau untuk jumlah pertanyaan saya lupa,” ujarnya.
Diketahui pada Rabu (9/4/2025), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel memeriksa tiga saksi dalam penyidikan perkara tersebut. Ketiga saksi yang diperiksa itu, yakni; Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan yang juga mantan Asisten II Pemprov Sumsel, serta saksi LP dan S selaku Anggota Panitia Pengadaan.
Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya telah menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan dalam rangka proses penyidikan.
“Perkara ini sudah penyidikan, sehingga para saksi akan terus dilakukan pemeriksaan yang tujuannya untuk mengungkap tersangkanya,” tegas Vanny.
Menurut Vanny, untuk penetapan tersangka tersebut tentunya Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi.
“Apabila dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi ini Tim Jaksa Penyidik mendapati dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, barulah akan dilakukan penetapan tersangkanya,” jelas Vanny.
Sedangkan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH telah menegaskan, penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang yang pembangunannya mangkrak terus berlanjut.
“Masih proses, jadi masih berlanjut (penyidikannya),” tegas Umaryadi.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya masih menyusun materi pemeriksaan terkait pendalaman.
“Kita masih mendalami mengenai fakta dan perbuatan terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Jaksa Penyidik sebelumnya,” kata Umaryadi SH MH.
Lanjutnya, jika pihaknya juga nantinya akan melakukan gelar perkara.
“Nanti kita lakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah alat buktinya cukup. Jadi, penanganan perkara Pasar Cinde ini terus berlanjut,” pungkasnya.
Diketahui dalam penyidikan perkara ini sebelumnya sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan. Adapun para saksi tersebut, diantaranya; pada Senin (7/8/2023) Kejati memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel Basyaruddin Akhmad. HALAMAN SELANJUTNYA>>

