Kejati Bengkulu Tuntaskan Kasus Korupsi Replanting Sawit Rp150 Miliar







Dana tersebut berada dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada 2019 hingga 2020 dan program replanting kelapa sawit tersebut melibatkan sebanyak 2.000 petani.

Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Bengkulu Pandu Pramu Kartika menjelaskan bahwa program tersebut diperuntukkan peremajaan kebun kelapa sawit melalui pengajuan secara berkelompok.

Selain itu, saat ini pihaknya telah memeriksa puluhan orang yang terlibat dalam kasus tersebut, dan pihaknya juga telah menyita uang sebesar Rp13 miliar.

“Kami telah memeriksa puluhan orang dan menyita sejumlah uang, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan,” ujarnya pula. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!