Kejati Bawa Koper Berisi Dokumen dari Penggeledahan di Rumah Alex Noerdin Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde









Sementara Lury Elza Alex Noerdin anak dari Alex Noerdin enggan memberikan komentar terkait penggeledahan tersebut saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Lury malahan menyapa sejumlah wartawan.

“Lah kenyang ye, lah makan ye,” kata Lury sambil melambaikan tangan naik ke mobil yang ditumpanginya.

Sebelumnya sekitar Pukul 10.30 WIB, Lury Elza membukakan pintu rumah yang kemudian Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel masuk ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan. Tak lama kemudian Lury yang mengenakan masker dikawal dua pemuda mengenakan kemeja putih tampak keluar dari rumah dengan menumpangi mobil.

Lalu sekitar Pukul 12.30 WIB, Lury kembali lagi ke rumahnya. Saat dimintai komentar terkait penggeledahan, Lury tidak memberikan komentar dan bergegas masuk ke dalam rumah.

“Ya mau ke airport,” tandas Lury langsung masuk ke dalam rumah.

Diketahui sebelumnya pada Rabu (9/7/2025) Kejati Sumsel telah menggeledah tiga rumah tersangka lainnya dalam perkara tersebut, terdiri dari; rumah tersangka Harnojoyo mantan Walikota Palembang di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, rumah tersangka Eddy Hermanto di Komplek Kedamaian Permai Tahap II Jalan Anggrek No.EE 17 RT 10 RW 02 Bukit Sangkal Kalidoni Kota Palembang, dan rumah tersangka Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum di Perumahan Ruby Residence Angkatan 66 Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka, mereka yakni; Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (pah/ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!