



“Penahanan merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Tentunya hal itu diatur dalam syarat subyektif dan obyektif dari penahanan. Bila nantinya memenuhi syarat tersebut maka akan dilakukan penahanan oleh penyidik,” katanya.
Tersangka DGR diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta bersama terdakwa Dewa Ketut Puspaka, untuk menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Hal tersebut berkaitan dengan proses perijinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.
Selain itu penyidik menemukan perbuatan tersangka DGR yang diduga menerima atau menguasai penempatan, pengiriman via transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>

