



“Bahwa para tersangka diduga melakukan dugaan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Dilanjutkannya, berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Nomor: PE.03.02/SR-162/PW07/5/2022 tanggal 22 April 2022 diketahui jika perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.726.939.180,51.
“Dari dua tersangka baru ‘F’ yang ditahan. Sedangkan untuk ‘AS’ belum ditahan karena baru ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (ded)

