




Palembang, JN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Senin (26/9/2022) menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan bantuan dana bangunan vertical driyer padi kapasitas 6 ton dan 10 ton untuk kelompok tani di Kabupaten OKUS.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH didampingi Kasi Intelijen Kejari OKUS Aci Jaya Saputra SH MH mengatakan, dalam dugaan kasus tersebut adapun tersangka yang ditetapkan yakni ‘AS’ selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun 2018.
“Tersangka ‘AS’ ini selain Kepala Dinas Pertanian pada tahun 2018 yang bersangkutan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain menetapkan ‘AS’ menjadi tersangka, Kejari OKUS juga menahan tersangka ‘F’ yang pada tahun 2018 menjabat Kepala Bidang Tanaman Pangan yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.
Dijelaskannya, penahanan dan penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut setelah Tim Jaksa penyidik melakukan proses penyidikan terkait dugaan korupsi pada pengelolaan bantuan dana bangunan vertical driyer padi kapasitas 6 ton dan 10 ton pada Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muaradua Kisam, Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan, Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin, Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are di Kabupaten OKU Selatan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

