



Kelima tersangka, lanjut Yuriza ditahan di Lapas Lubuklinggau selama dua puluh hari kedepan guna penyidikan lebihlanjut.
“Untuk barang bukti penyidik masih menyita dokumen, hasil audit kerugian negara audit BPKP Rp 2.514.800.079 Milyar. Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi,” terangnya.
Lanjut Yuriza, pihaknya menghimbau, kepada ketiga orang saksi yang hari ini tidak hadir memenuhi penyidik untuk koperatif diantaranya tiga Korsek Bawaslu Muratara.
“Kita agendakan Senin depan (11/4/2022) untuk pemanggilan tahap ketiga sebagai saksi, apabila ketiga Korsek Bawaslu Muratara tidak memenuhi panggilan penyidik maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tutupnya. (mil)

