Kejari Tetapkan Lima Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah Bawaslu Muratara







Dikatakan Yuriza Antoni SH, penyidik telah memeriksa saksi dalam perkara penyimpangan dana hibah dari Pemkab Muratara ke pada Bawaslu Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 9,2 Milyar.

Pantauan Suara Nusantara di Kejari Lubuklinggau, saksi diperiksa oleh penyidik dari pukul 10.00 WIB hingga Pukul 13.30 WIB.

Setelah itu, penyidik kemudian langsung gelar perkara dari status saksi menjadi tersangka.

“Ada lima tersangka yang ditahan yaitu ‘MW’ selaku Ketua Bawaslu Muratara, ‘MA’ merupakan Komisioner, ‘PL’ yang juga Komisioner Bawaslu Muratara, ‘SZ’ selaku Bendahara dan Staf Bendahara ‘KR’,” terang Yuriza lagi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!