




Lubuklinggau, JN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir SH melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni SH, Kamis (7/4/2022) melakukan penahanan terhadap lima tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Muratara tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9,2 Miliar.
Sebelum melakukan penahanan, penyidik sempat memanggil 3 Komisioner, 3 Korsek dan 2 Bendahara beserta Staf Bawaslu untuk dipanggil sebagai saksi, namun hanya lima orang saja yang memenuhi panggilan penyidik.
“Mereka yang dipanggil kemarin diantaranya 3 Komisioner dan 2 Bendahara, sedangkan untuk 3 Korsek Bawaslu Muratara mangkir dari penyidik,” jelas Yuriza Antoni SH. HALAMAN SELANJUTNYA>>

