




Palembang, JN
Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang kedepannya tetap memanggil para saksi guna diperiksa, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 di BPN Palembang.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulya melalui Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Hendy Tanjung.
“Kedepan para saksi tetap diagendakan pemanggilan untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus tersebut,” tegasnya.
Diketahui, PTSL merupakan salah satu Program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk masyarakat, dan penyidikan yang dilakukan Kejari Palembang sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah. HALAMAN SELANJUTNYA>>

