



Dilanjutkannya, dari itulah proses penyidikan dugaan kasus tersebut masih terus berjalan.
“Jadi, kita masih terus melakukan proses penyidikan,” tandasnya.
Diketahui, dalam mengungkap dugaan kasus tersebut, Selasa (12/4/2022) Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa dua anggota Satgas Yuridis BPN Palembang sebagai saksi keduanya, yakni Doni Ratasiwi dan Elwani. Kemudian pada Senin (11/4/2022) dua saksi dari petugas ukur dari BPN juga diperiksa Jaksa Penyidik.
Lalu pada Jumat (8/4/2022) Jaksa Penyidik juga telah memeriksa Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel dan mantan Kepala BPN Palembang tahun 2017-2019.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH sebelumnya telah mengatakan, dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel memiliki aset berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. Dimana pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 M², bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

