Kejari Terus Sidik Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah Aset Pemprov Sumsel







Dilanjutkannya, dalam proses penyidikan tersebut kedepan para saksi tetap dilakukan pemeriksaan.

“Jadi kedepan tidak menutup kemungkian para saksi akan dilakukan pemeriksaan kembali,” tandasnya.

Diketahui, dalam mengungkap dugaan kasus tersebut, Selasa (12/4/2022) Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa dua anggota Satgas Yuridis BPN Palembang sebagai saksi keduanya, yakni Doni Ratasiwi dan Elwani. Kemudian pada Senin (11/4/2022) dua saksi dari petugas ukur dari BPN juga diperiksa Jaksa Penyidik.

Lalu pada Jumat (8/4/2022) Jaksa Penyidik juga telah memeriksa Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel dan mantan Kepala BPN Palembang tahun 2017-2019.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH sebelumnya telah mengatakan, dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel memiliki aset berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. Dimana pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 M², bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!