





Palembang, JN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH menegaskan, ada bukti aliran dana dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023.
Diketahui di perkara ini dua tersangka telah ditetapkan, yakni mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda yang juga mantan Ketua PMI Kota Palembang dan tersangka Dedi Siprianto (suami Finda) selaku Kabid di PMI Palembang yang juga anggota DPRD Kota Palembang.
“Barang bukti aliran-aliran uang dalam berkara ini sudah ada, jadi bukti aliran dananya sudah jelas,” tegas Kajari Palembang.
Masih dikatakannya, kemudian terkait jumlah kerugian keuangan negara nanti akan disampaikan saat di persidangan.
“Untuk jumlah kerugian keuangan negaranya saat ini masih dihitung oleh BPKP, namun seyogyanya data-data yang diminta oleh tim penilai BPKP ke Jaksa Penyidik tidak ada masalah, sehingga tinggal penghitungannya saja. Untuk itulah nanti dalam surat dakwaan semuanya akan diuraikan, termasuk siapa saja yang terlibat dan berapa jumlah kerugian keuangan negaranya,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







