




Berdasarkan hasil audit Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dalam perkara ini tersangka DAR dan AI melakukan dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 913.368.434 (Sembilan ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah).
“Perbuatan ini dilakukan oleh kedua tersangka pada tahun anggaran tahun 2023,” jelasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP. Atau, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.
Lebih lanjut David L Sipayung mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka DN.
“Terhadap tersangka DN belum dilakukan penahan dikarenakan hingga saat ini masih kooperatif,” tandasnya. (dan)







