





OKUS, JN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) kembali menetapkan tersangka dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan. Dengan demikian sudah dua tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kejaksaan.
Adapun tersangka yang ditetapkan tersebut yakni DAR merupakan Kepala Bidang Peningkatan Prestasi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan. Sebelumnya Tim Penyidik Kejari OKU Selatan menetapkan AI Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan sebagai tersangka.
“Pada Selasa 1 Juli 2025 kemarin Tim Jaksa Penyidik Kejari OKU Selatan telah menetapkan DAR sebagai tersangka dugaan korupsi di Dispora OKU Selatan, setelah sebelumnya menetapkan AI Kepala Dinas Dispora sebagai tersangka,” kata Kasi Intel Kejari OKU Selatan, David Lafinson Sipayung di Kantor Kejari OKU Selatan, Jumat (11/07/2025).
Penetapan tersangka ini, tambah Kasi Intel, merupakan tindak lanjut dari Tim Jaksa Penyidik Kejari OKU Selatan yang melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/07/2025 tanggal 01 Juli 2025.
Tersangka sendiri ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan tahun anggaran 2023. HALAMAN SELANJUTNYA>>







