



Kemudian tersangka Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
“Jadi penyitaan yang dilakukan tindaklanjut penyempurnaan berkas perkara,” terangnya.
Dilanjutkannya, sedangkan terkait pemeriksaan para saksi dalam penyidikan dugaan kasus tersebut tetap dilakukan oleh pihaknya.
“Untuk hari ini ada saksi dari pihak swasta yang kita agendakan pemeriksaan. Namun saksi tersebut sedang sakit, makanya kedepan akan kita agendakan kembali pemeriksaannya,” pungkasnya.
Diketahui, dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang, diantaranya pada Selasa (22/2/2022) Jaksa Penyidik memeriksa Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang dan Wahyu selaku Satgas Fisik (Petugas Ukur/Panitia Ajudikasi PTSL 2019).
Kemudian pada Kamis (24/2/2022), Jaksa Penyidik juga telah memeriksa saksi Samidi Kepala Seksi Penataan Pertanahan Tahun 2019 selaku Ketua Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019, Helwani Sekretaris Tim 2 Panitia Adjudikasi PTSL 2019, Yusnandar Petugas Ukur/Satgas Fisik Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019, dan Ridho Julian Satria Sekretaris Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019.
Selanjutnya pada Rabu (2/3/2022), tiga Anggota Satgas Yuridis PTSL Kota Palembang tahun 2019 turut diperiksa mereka, yakni Hermansyah ST, Abdul Hamid AMD dan Adi Putra Parlindungan AMD. HALAMAN SELANJUTNYA>>

