Kejari Sidik Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah Aset Pemprov Sumsel di BPN Palembang







Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH didampingi Kasubsi Penuntutan Handy Tanjung memberikan keterangan pers kepada wartawan, terkait dinaikannya status penyelidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat di atas tanah aset milik Pemprov Sumsel ke tahap penyidikan. (Foto-Dedi/KoranSN)

Palembang, JN

Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Senin (14/3/2022) meningkatkan status penyelidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah hak milik tahun 2018 di atas tanah aset milik Pemprov Sumsel di BPN Kota Palembang ke tahap sidik atau penyidikan.

Adapun lokasi tanah aset milik Pemprov Sumsel dalam dugaan kasus tersebut, yakni; berada di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH didampingi Kasubsi Penuntutan Handy Tanjung.

“Untuk dugaan kasus korupsi sertifikat tanah hak milik yang diterbitkan BPN Palembang melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang lokasinya di atas tanah aset milik Pemprov Sumsel saat ini telah kita naikan ke tahap penyidikan,” tegas
Bobby. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!