Kejari Selamatkan Kerugian Negara Rp 2 Miliar dari Yudi Arminto Kontraktor Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya yang Divonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara









Kajari Palembang, Hutamrin SH MH mengimbau kepada para terpidana korupsi lainnya untuk membayar uang pengganti untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Kami imbau agar para terpidana membayar uang pengganti, karena kami Kejari Palembang terus melakukan asset tracking kepada terpidana-terpidana tindak pidana korupsi,” tandas Kajari.

Sebelumnya Kejari Palembang juga telah menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp 2 miliar dari Dwi Kridayani mantan General Manager Divisi 1 PT Brantas Abipraya (Persero) dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya kontraktor terpidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yang divonis 10 tahun 6 bulan penjara.

“Untuk terpidana Dwi Kridayani dari putusan pengadilan dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar telah mengembalikan uang pengganti Rp 2 miliar. Sehingga sisanya Rp 500 juta belum diserahkan oleh terpidana Dwi Kridayani,” tegas Kajari Palembang.

Dilanjutkannya, semua uang tersebut disimpan di rekening penampungan lainnya di Bank BUMN tanpa ada bunga.

“Apabila semuanya telah terkumpul barulah akan diserahkan ke rekening negara yakni Kemenkeu (Kementerian Keuangan) sebagai PNBP Kejaksaan,” tandasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!