



“Kami melakukan pemeriksaan pada tanggal 30 Agustus 2022 oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pagaralam. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pembangunan pengendalian banjir di wilayah Kecamatan Pagaralam Utara yang menelan anggaran Rp 1.447.975.000 tahun anggaran 2021 pada Dinas PSDA Provinsi Sumsel, ” ungkapnya.
Lutfi Fresly mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pagaralam.
“Kemudian ada beberapa saksi yang juga telah memberikan keterangan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam, yaitu dari dua orang dari pihak ULP Provinsi Sumatera Selatan (MZ dan MA) yang pemeriksaan saksi tersebut dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2022 dan 30 Agustus 2022,” ungkap dia.
Dia menegaskan, jika sudah ada hasil audit kerugiaan negara maka Kejaksaan Negeri Pagaralam akan segera penetapan tersangka. (asn)

