





Palembang, JN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (1/10/2025) memeriksa staf di Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kota Palembang sebagai saksi soal dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin di 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang Tahun Anggaran 2024 yang perkaranya kini sudah dalam tahap penyidikan.
Hal tersebut ditegaskan Kajari Palembang, Hutamrin SH MH melalui Kasubsi Intelijen Fahri Aditiya.
“Hari Rabu 1 Oktober 2025 ini ada satu saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik, yakni saksi DA selaku staf di Dinas Perkimtan Kota Palembang,” tegasnya.
Masih dikatakannya, saksi menjalani pemeriksaan di Kejari Palembang dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB.
“Dalam pemeriksaan saksi DA selaku staf di Dinas Perkimtan Kota Palembang ini diajukan sekitar 20-25 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang,” ujarnya.
Dilanjutkannya, saksi dilakukan pemeriksaan karena perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
“Karena sudah penyidikan makanya Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan saksi. Bahkan sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan perkara ini,” tandasnya.
Diketahui dalam penyidikan perkara ini M Affan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan Kota Palembang selaku Pengguna Anggara (PA) pada Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024, Senin (29/9/2025) telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Palembang.
Selain itu, pada Kamis (25/9/2025) Kejari Palembang juga telah melakukan pemeriksaan kepada saksi Agus Rizal yang juga mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>








