




Kota Palu, JN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan 2,7 kilogram sabu yang merupakan barang bukti dari 138 perkara hasil kejahatan narkotika di Kota Palu, Kamis.
“Barang bukti narkotika itu berasal dari 138 perkara narkotika dan 11 perkara pidana umum lainnya,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Palu Hartawi di Palu, Kamis.
Selain sabu-sabu, turut dimusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkotika lainnya, seperti tembakau gorila, ganja dan obat THD serta hasil kejahatan perkara pidana umum lainnya diantaranya senjata tajam, laptop dan telepon seluler. HALAMAN SELANJUTNYA>>

