




Palembang, JN
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (21/2/2024) mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang telah menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel Tahun 2021.
Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP-2/L.6.10/Fd.2/02/2024 Tanggal 21 Februari 2024.
“Tersangka yang ditetapkan yakni AS yang merupakan mantan Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Sumatera Selatan Periode tahun 2020-2025,” ujarnya.
Masih dikatakannya, berdasarkan hasil penyidikan diketahui dalam perkara tersebut terdapat perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif/mark-up terhadap pengadaan pakaian batik perangkat desa tahun 2021 yang dilakukan tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>

