Kejari Palembang Tetapkan Kontraktor Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Mess UIN Raden Fatah







“Jadi modusnya pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, dimana Tim Jaksa Penyidik telah menemukan peristiwa dugaan korupsi berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan dari para saksi dan ahli,” katanya.

Diungkapkannya, untuk jumlah kerugian negaranya saat ini masih dihitung oleh Ahli dari BPKP.

“Namun berdasarkan Ahli Konstruksi jika pembangunan tersebut terdapat kekurangan volume sehingga berpotensi terjadinya kerugian negara sekitar Rp 800 juta,” katanya.

Dilanjutkannya, terkait ditetapkannya satu tersangka dalam perkara tersebut ke depan pihaknya akan melakukan pengembangan penyidikan.

“Dugaan tindak pidana korupsi itu tidak mungkin berdiri sendiri. Dari itulah kami akan melakukan pengembangan penyidikan. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Ario. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!