Kejari Palembang Tetapkan Kontraktor Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Mess UIN Raden Fatah







Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH MH saat berikan keterangan pers. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan Doni Prayatna Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung mess tujuh lantai (guest house) eks Rumah Dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2022 pada Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

Demikian ditegaskan Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH MH, Senin (27/5/2024).

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP L6.10/Fd.2/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.

“Tersangka merupakan kontraktor atau pihak pelaksana yang melakukan pembangunan. Untuk tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang,” tegas Ario.

Menurutnya, berdasarkan Hasil penyidikan diketahui dalam kegiatan pembangunan mess tujuh lantai UIN Raden Fatah Palembang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!