Kejari Palembang Terus Usut Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah Program Jokowi







“Jadi dalam penyidikan yang berjalan kita masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut, tentunya Jaksa Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi.

“Kalau untuk hari ini belum ada agenda pemeriksaan saksi, tapi sebelumnya kan sudah ada saksi yang telah kita periksa. Bahkan kedepan saksi-saksi tetap diperiksa guna melengkapi berkas penyidikannya,” tandasnya.

Diketahui, Kejari Palembang, Senin malam (21/2/2022) menetapkan kedua tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Ahmad Zairil ditahan di Rutan Pakjo Palembang, dan tersangka Joke ditahan di Rutan Wanita Jalan Merdeka Palembang.

Kajari Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulya SH MH mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019.

“Dimana pada dugaan kasus ini kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!