Kejari Palembang Selamatkan Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar Lebih dari Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya dan Pajak









Sedangkan Rangga Fredy Ginanjar terpidana korupsi pajak telah menyerahkan uang Rp 887.363.001. Dari uang Rp 800 juta lebih ini diantaranya Rp 100 juta merupakan uang denda dan lainnya adalah uang pengganti,” jelas Kajari Palembang.

Masih dikatakannya, semua uang tersebut disimpan di rekening penampungan lainnya di Bank BUMN tanpa ada bunga.

“Apabila semuanya telah terkumpul barulah akan diserahkan ke rekening negara yakni Kemenkeu (Kementerian Keuangan) sebagai PNBP Kejaksaan,” katanya.

Kajari Hutamrin SH MH meminta doa dari masyarakat agar pihaknya selalu diberikan kesehatan agar bisa mengumpulkan semua uang pengganti dari para terpidana kasus korupsi di Kota Palembang.

“Kami juga terus melakukan aset tracking kepada para terpidana korupsi dalam upaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara,” tandas Kajari Hutamrin SH MH. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!