





Palembang, JN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, Kamis (4/9/2025) mengungkapkan, pihaknya telah menerima pengembalian keuangan kerugian negara dengan total Rp 1,8 miliar lebih dari Dwi Kridayani terpidana korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dan Rangga Fredy Ginanjar terpidana korupsi pajak.
Menurut Kajari Hutamrin SH MH, adapun rincian Rp 1,8 miliar tersebut terdiri dari Rp 1 miliar penyerahan uang dari terpidana Dwi Kridayani dan Rp 800 juta lebih pengembalian uang dari terpidana Rangga Fredy Ginanjar.
“Untuk terpidana Dwi Kridayani dari putusan pengadilan dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar, dimana hari ini diserahkan uang Rp 1 miliar. Sebelumnya pada 14 Juli 2025 terpidana Dwi Kridayani juga telah menyerahkan Rp 1 miliar. Sehingga sisanya Rp 500 juta belum diserahkan oleh terpidana Dwi Kridayani. HALAMAN SELANJUTNYA>>







