Kejari Palembang Cecar Bendahara BPN 50 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah Program Jokowi







Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang saat menggeledah Kantor BPN Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang terus melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 di BPN Palembang.

Dalam penyidikan dugaan korupsi PTSL yang merupakan salah satu Program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk masyarakat dan penyidikannya sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah tersebut, sejumlah saksi secara bergulir terus diperiksa oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Kali ini Jumat (4/3/2022), Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang memeriksa Kiki Camelia Novanti selaku Bendahara Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

“Bendahara Kantor BPN Palembang menghadiri panggilan dan telah dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, saksi tersebut diajukan 50 pertanyaan,” tegas Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulya melalui Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Hendy Tanjung.

Menurutnya, saksi tersebut diperiksa untuk dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kejari Palembang.

Adapun dua tersangka tersebut, yakni tersangka Ahmad Zairil selaku Kepala BPN Empat Lawang yang pada tahun 2019 atau saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019, serta tersangka Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!