



Sebelumnya, Kamis (3/11/2022) Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang menyita empat aset bidang tanah terkait dugaan korupsi sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018 di kawasan Talang Kelapa Alang-alang Lebar Palembang.
“Jaksa Penyidik telah menyita empat aset bidang tanah terkait dugaan tindak pidana korupsi PTSL tahun 2018. Adapun empat bidang tanah yang disita itu masing-masing kurang lebih seluas 600 meter persegi,” kata Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirat SH MH.
Masih diungkapkannya, jika di lokasi lahan yang disita telah dipasang plang penyitaan.
“Pemasangan plang penyitaan sesuai dengan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang dan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Palembang. Dalam penyitaan tersebut Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang didampingi Tim BPKAD Pemprov Sumsel, aparat kepolisian dari Polsek Sukarami,” pungkasnya. (ded)

