




Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Selasa (15/8/2023) melakukan penetapan dua tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.
Kedua tersangka tersebut, yakni FK dan LY, yang keduanya tenaga ahli di Kabupaten OKUS yang menjabat tahun 2015 sampai dengan sekarang.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH.
“Dalam perkara ini tersangka FK dan LY telah melakukan dugaan korupsi yang menguntungkan diri mereka masing-masing, terdiri dari; tersangka FK sebesar Rp 674.052.000,00 (enam ratus tujuh puluh empat juta lima puluh dua ribu rupiah) dan tersangka LY sebesar Rp 734.778.813,00 (tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah). Dimana berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk total kerugian negaranya kurang lebih sekitar Rp1,3 miliar,” tegas Kajari Dr Adi Purnama SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>

