



“Karena komitmen bank, dimana dalam menjaga kepercayaan nasabah dan melindungi setiap dana maka dana para nasabah tersimpan di bank,” ungkap Doni Rakasiwi.
Sebelumnya, Kamis (5/1/2023) Kejari OKU Selatan menahan ketiga tersangka tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH didampingi Kasi Pidsus Julia Rachman mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi tersebut ketiga tersangka melakukan perbuatan “Fraud”, yaitu perbuatan teller bank telah memalsukan tanda tangan nasabah serta memalsukan penginputan data di mesin ATM.
“Atas perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara (dalam hal ini kerugian daerah) kurang lebih sebesar Rp 1.211.900.000,” ungkapnya.
Menurutnya, ketiga tersangka yang diduga melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>

