



“Atas perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara (dalam hal ini kerugian daerah) kurang lebih sebesar Rp 1.211.900.000,” ungkapnya.
Menurutnya, ketiga tersangka yang diduga melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH sebelumnya juga telah mengatakan, penetapan tiga tersangka dalam dugaan kasus kroupsi tersebut merupakan tindak lanjut setelah Tim Jaksa penyidik Kejari OKU Selatan melakukan penyidikan.
“Adapun dugaan kasus korupsi tersebut, yakni penyalahgunaan wewenang dengan cara merekayasa slip penarikan dan memalsukan tandatangan nasabah, serta memalsukan penginputan data di mesin ATM pada tahun 2022,” tegasnya.
Masih kata dia, adapun modus ketiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut, terdiri dari, yang pertama tersangka MI (oknum teller bank) memalsukan formulir penarikan nasabah lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya dia ambil.
“Kemudian modus kedua, MI selaku oknum teller bank bekerjasama dengan tersangka DG selaku oknum customer service bank menarik dana nasabah yang diambil secara tunai,” ujarnya.
Lalu yang ketiga, tersangka MI selaku oknum teller bank menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM.
“Selain itu modus lainnya tersangka MI (oknum teller bank), yakni pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM. Usai mengambil uang itu tersangka MI melakukan setor tunai ke rekening RSP (oknum satpam) untuk menumpang rekening, dan selanjutnya oknum satpam tersebut mentransferkan lagi kepada MI,” tandasnya. (ded)

