Kejari Ogan Ilir Periksa Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun 2020







Jaksa Penyidik Kejari Ogan Ilir saat melakukan pemerikaan terhadap tersangka.(Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir (OI), Rabu (14/6/2023) memeriksa tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada pada Bawaslu OI tahun 2020.

Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Menurutnya, tiga tersangka baru yang diperiksa Kejari Ogan Ilir tersebut, yakni;
DI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, I dan K yang keduanya Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Diketahui, dalam perkara ini sudah ada tiga tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan dan kini ketiganya menjadi terdakwa di persidangan. Ketiga terdakwa tersebut, yakni; terdakwa Herman Fikri selaku Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021, Romi selaku PPNPN/Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir, dan terdakwa Aceng Sudrajad selaku Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!