




Ogan Ilir, JN
Kejari Ogan Ilir (OI) menaikan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan terkait dugaan kasus korupsi di dua lembaga, yaitu Bawaslu dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) OI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Marthen Tandi mengatakan, dua dugaan kasus korupsi tersebut terdiri dari untuk Bawaslu Kabupaten OI terkait dana hibah Pilkada tahun 2020. Sedangkan untuk LPDB OI dugaan kasusnya adalah dugaan korupsi dana pinjaman terhadap koperasi.
“Untuk tahun 2022 ini ada dua perkara dugaan kasus Tipikor, yang statusnya telah kita naikkan ke tingkat penyidikan, yang pertama perkara di Bawaslu dan kemudian perkara yang harus kita tuntaskan terkait LPDB,” tegas Kajari Marthen.
Meskipun telah mengantongi nama tersangka, namun Marthen belum membuka terkait nama-nama tersangka tersebut dan jumlah kerugian negara atas dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah naik ke tingkat penyidikan tersebut. Hal itu dikarenakan pihaknya masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel untuk mengetahui berapa jumlah nilai kerugian negara yang diakibatkannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

