



Melainkan ada juga tindak pidana umum lainnya seperti senpi dan sajam. Namun, dirincikan oleh Kepala Kajari OI, untuk pemusnahn ratusan gram sabu-sabu tersebut, diperoleh dari hasil pelimpahan penyidikan yang dilakukan oleh Polres OI kepada Kajari Kabupaten OI.
“Pidana narkotika ada 22 perkara. Kemudian, tindak pidana lainnya ada 38 perkara. Kita lakukan pemusnahan disini narkotika jenis shabu sebanyak 278.86 gram, ekstasi empat butir, dan ganja sebanyak 54.53 gram. Selain itu, senjata tajam sebanyak 17 dan satu buah senjata api,” jelas Marthen.
Selain melaksanakan perintah undang-undang, lanjut Marthen, bahwa jaksa adalah selaku eksekutor untuk melakukan pemusnahan barang bukti.
“Disamping itu juga kita menjaga dari penyalahgunaan barang bukti itu apabila tidak dimusnahkan,” ucap Kepala Kajari OI seraya menyebut tahun ini, untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ada penurunan bila dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada tahun lalu, kita melakukan pemusnahan sebanyak 600 gram shabu. Sedangkan tahun ini hanya 278.86 gram shabu,” tambahnya. (man)

