




Lubuklinggau, JN
Kejari Lubuklinggau melalui Kasi Intelijen, Wenhernol menegaskan, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan masker senilai Rp 3 miliar yang didanai bersumber dari bantuan COVID-19 pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tahun anggaran 2020, untuk jumlah tersangkanya bisa jadi lebih dari satu orang.
Dikatakannya, jika dalam waktu dekat pihaknya akan segera melaksanakan gelar perkara, mengingat hasil audit BPKP sudah keluar senilai Rp 500 juta maka dengan itu akan segera ditetapkan tersangka.
“Untuk gelar perkara akan dilaksanakan di Kajati Sumsel bersama Tim Pidsus Kejari Lubuklinggau, setelah itu akan diekspos ke media massa. Mengapa di Kejati Sumsel yakni untuk berkordinasi dengan Kajati agar lebih safety penanganannya,” ungkapnya.
Diketahui, dalam perkara ini Kejari Lubuklinggau menemukan potensi dugaan mark up sehingga status perkara dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. (mil)

