Kejari Lahat Terima Uang Titipan Pengganti Kerugian Keuangan Negara Dugaan Korupsi Inspektorat







“Pihak keluar YN telah menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara. Uang yang diserahkan tersebut telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat,” Katanya.

Zit menerangkan, kerugian akibat perbuatan tersangka YN dan YR sebesar ±Rp 800.000.000 serta telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat.

Tiga kegiatan yang diduga dikorupsi yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer, yang mana tersangka YN selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat, sedang YR menjabat sebagai Inspektur.

Tersangka YN dan tersangka YR disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (rob)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!