Kejari Lahat Limpahkan Dua Berkas Perkara Dugaan Korupsi ke Pengadilan Negeri Palembang







Sedangkan untuk tersangka I yang merupakan mantan Kades Pulau Panggung terjerat dugaan kasus yang sama yaitu pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019. Untuk modus yang digunakan tersangka I adalah dengan membuat dua kegiatan yakni pembangunan gedung serba guna dan pembangunan bak air bersih tidak direalisasikan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dua kegiatan lainnya yaitu rehab jembatan gantung dan kegiatan penyelenggaraan Posyandu tidak dilaksanakan sama sekali.

Berdasarkan PKKN dari auditor Inspektorat Kabupaten Lahat perbuatan tersangka I merugikan keuangan negara sebesar Rp519.612.200 (lima ratus sembilan belas juta enam ratus dua belas ribu dua ratus rupiah).

Lebih jauh Zit menerangkan, tersangka A dan tersangka I masing-masing disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rob)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!