Kejari Lahat Damaikan Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga Melalui RJ









“Perkara ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang mana salah satu syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,” kata Kajari Lahat.

Dengan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap perkara ini diharapkan tersangka dan korban dapat memperbaiki hubungan dalam keluarga serta memberikan kesempatan kepada tersangka untuk bertaubat dan berbakti kepada orang tuanya. Selain itu masyarakat sekitar juga merespon positif perdamaian ini sehingga diharapkan tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat beserta jajaran terus berupaya melakukan penegakan hukum humanis yang mengakomodir nilai-nilai keadilan dan sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat sehingga penegakan hukum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (rob)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!