




Dimana saat kejadian tersangka mengambil satu pucuk senapan angin dengan gagang kayu berwarna coklat di dalam kamar tersangka, kemudian tersangka membawa keluar senapan angin tersebut sambil menarik pelocok senapan angin dan langsung mengarahkan senapan angin tersebut ke arah korban. Tak lama berselang datang saksi langsung merebut dan mengamankan senapan angin tersebut dari tangan tersangka.
“Akibat perbuatan tersangka membuat korban mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD), yaitu gangguan kecemasan yang muncul setelah seseorang mengalami atau menyaksikan peristiwa traumatis yang sifatnya menakutkan dan membahayakan serta mengalami tekanan psikis yaitu trauma dan takut,” ujarnya.
Trauma dan takut yang dialami korban berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologi dari Lembaga Bantuan Psikologi Lahat Nomor: 9948/LBPK/HSL-PSI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan.
Selanjutnya pada Rabu 13 Agustus 2025, Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan korban yang dihadiri oleh pihak keluarga, perangkat desa setempat, tokoh agama dan petugas kepolisian Polsek Merapi Barat selaku penyidik. Dalam pertemuan tersebut korban telah memaafkan tersangka sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. HALAMAN SELANJUTNYA>>







