





Lahat, JN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka AY.
Tersangka AY yang disangka melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pelaksanaan restorative justice ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose/gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui sarana zoom meeting serta telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, Senin (9/8/205) mengatakan, telah menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dirinya menceritakan, perkara tersebut terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada Rabu 21 Mei 2025 sekira Pukul 13.30 WIB di Desa Tanjung Pinang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. HALAMAN SELANJUTNYA>>







