Kejari Harus Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang









Masih dikatakannya jika proses pemeriksaan dan penelitian terkait penyidikan perkara tersebut terus berlanjut.

“Nanti kami akan memakai auditor yang independen supaya cepat prosesnya. Setelah itu kita ekspos dan barulah dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab. Jadi secepatnya (tetapkan tersangka), tapi secepatnya ini jangan ditargetkan sebulan, dua bulan. Insya Allah (secepatnya) namun jangan target,” ungkapnya.

Kajari Hutamrin SH MH juga menegaskan bahwa pada perkara ini dari 131 titik proyek jalan permukiman di Kota Palembang diantaranya ada yang fiktif dan tidak sesuai pertanggung jawaban.

“Total proyek jalan di permukiman warga yang kita lakukan penyidikan ini ada 131 titik tersebar di Kota Palembang. Hasil dari proses penyidikan, dari jumlah tersebut ada yang fiktif dan ada yang tidak sesuai pertanggung jawaban.
Sedangkan untuk anggaran nilai kontrak pada pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim di Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 ini sebesar Rp 2,5 miliar lebih atau Rp 2.556.322.000, dan kini kami sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab terkait terjadinya dugaan kasus korupsi ini,” ujar Kajari.

Lanjut Kajari, di perkara tersebut juga terdapat adanya beberapa kegiatan fiktif dan kurang volume yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum.

“Jadi telah ditemukan adanya bukti awal bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” pungkasnya. (ded)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!