




Deputi K-MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan berharap, agar proses penyidikan perkara tersebut jangan sampai berlarut-larut.
“Para saksi dan mantan Kadis Perkimtan Palembang sudah diperiksa, kemudian dua lokasi juga sudah dilakukan penggeledahan. Selain itu, sebelum perkara ini naik tahap penyidikan tentunya telah lebih dulu dilakukan penyelidikan. Artinya, Kejari Palembang telah mendapati alat buktinya. Jadi mau menunggu apalagi untuk menetapkan tersangka,” jelas Feri.
Masih dikatakan Feri, pada dugaan kasus korupsi tersebut terdapat proyek pembangunan jalan permukiman yang fiktif. Bahkan juga ada kegiatan belanja bahan bangunannya juga difiktifkan.
“Terkait adanya proyek dan kegiatan yang fiktif di perkara tersebut tentu tidak terlepas dari pejabat pembuat kebijakan yang menjabat kala itu. Siapa pejabat tersebut? Itulah yang kita minta diungkap oleh Kejari Palembang. Sebab, K-MAKI menilai pejabat pembuat kebijakan harus tanggung jawab terkait adanya proyek dan kegiatan fiktif di perkara ini,” paparnya.
Lebih jauh dijelaskan Feri, dikarenakan sudah jelas ada yang fiktif di perkara tersebut maka untuk kepastian hukum diharapkan kejaksaan segera mengumumkan kepada masyarakat siapa saja tersangka yang ditetapkan.
“Kita harapkan dalam waktu dekat ini Kejari Palembang sudah mengumumkan para tersangkanya,” tandas Feri.
Sementara Kepala Kejaksaan (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya berjanji secepatnya akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut sebagai tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>








