Kejari Harus Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang









Suasana Gedung Kantor Kejari Palembang di kawasan Jakabaring Kota Palembang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (5/10/2025) mengatakan, dikarenakan dugaan kasus korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang Tahun Anggaran 2024 telah tahap penyidikan, maka Kejari Palembang harus segera menetapkan tersangka di perkara tersebut.

Menurut Feri, sudah cukup banyak para saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Bahkan Kejari Palembang sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

“Untuk itulah K-MAKI meminta agar Kejari Palembang segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang ini,” tegas Feri.

Diketahui sebelumnya Kajari Palembang, Hutamrin SH MH melalui Kasubsi Intelijen Fahri Aditiya membenarkan adanya sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan serta adanya dua lokasi yang sudah digeledah, yakni; di Kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang dan di Dinas Sosial Kota Palembang.

Sedangkan untuk saksi yang telah dilakukan pemeriksaan, diantaranya; Agus Rizal mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan Kota Palembang, dan saksi M Affan yang juga mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang selaku Pengguna Anggara (PA) pada Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!