Kejari Cecar Kabid Waskim Dinas Perkimtan Palembang 25 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi 131 Titik Proyek Jalan Permukiman









“Perkara ini sudah tahap penyidikan makanya dalam rangka pendalaman proses penyidikan Tim Jaksa Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan serta memeriksa saksi-saksi,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa oleh Kejari Palembang terkait penyidikan perkara ini.

Adapun para saksi yang telah dilakukan pemeriksaan, diantaranya Agus Rizal mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan Kota Palembang, dan saksi M Affan yang juga mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang selaku Pengguna Anggara (PA) pada Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024.

Kajari Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya berjanji secepatnya akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebagai tersangka.

“Proses pemeriksaan dan penelitian terkait penyidikan perkara tersebut terus berlanjut. Pada penyidikan ini nanti kami akan memakai auditor yang independen supaya cepat prosesnya. Setelah itu, kita ekspos dan barulah dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab. Jadi secepatnya (tetapkan tersangka), tapi secepatnya ini jangan ditargetkan sebulan, dua bulan jangan. Insya Allah (secepatnya) namun jangan target,” katanya.

Menurut Kajari, terkait adanya sejumlah Ketua RT yang diperiksa sebagai saksi, dirinya memastikan jika tidak ada Ketua RT yang ditetapkan sebagai tersangka di perkara ini.

“Saya banyak menerima laporan yang menyampaikan mengapa Ketua RT diperiksa, dan indikasinya tersangkanya Ketua RT. Saya tekankan kami profesional, dan yang bertanggung jawab atas pekerjaan itulah yang akan dimintai pertanggung jawaban. Kalau Ketua RT tidak ada sama sekali keterlibatan, karena Ketua RT hanya memberikan keterangan sebab dia melihat ada tidaknya pekerjaan itu. Oleh karena itu saya jamin 100 persen tidak ada Ketua RT yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kajari. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!