Kejari Buleleng Tetapkan Mantan Ketua BUMDes Tersangka Korupsi







Dalam proses penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dengan beberapa modus operandi, di antaranya membuat kredit fiktif setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas.

“Yang mana kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing banjar dinas, adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai dengan 2015 dan melakukan penarikan uang dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara dan hanya sekali dilakukan bersama dengan bendahara,” katanya.

Akibat perbuatan tersangka, BUMDes Amertha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp511.664.752.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (20/1/2022), pukul 10.00 Wita tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!