



Terkait dengan pengembangan kasus obat ilegal itu, lanjutnya, Direktorat Narkotika Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap, sehingga tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Bantul.
“Total barang bukti ada kurang lebih 31 macam, antara lain terdiri dari uang tunai rupiah berjumlah Rp2,734 miliar, kemudian satunya berwujud uang dolar Singapura berjumlah dua juta dolar. Ini terdiri dari empat berkas perkara yang hari ini telah diserahterimakan di Kejari Bantul dan akan kami segera sidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Bantul,” jelasnya.
Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari para tersangka kasus pabrik ilegal yang diungkap penyidik Bareskrim Mabes Polri pada September tahun lalu. HALAMAN SELANJUTNYA>>

