



Dilanjutkannya, jika pada penyidikan dugaan kasus tersebut sebelumnya telah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
“Sudah ada saksi-saksi yang sebelumnya kita periksa, dan kedepan pemeriksaan saksi tetap dilakukan makanya nanti akan kita agendakan pemeriksaannya,” tandasnya.
Diketahui, dalam perkara ini dua tersangka telah ditetapkan oleh Kejari Palembang. Kedua tersangka tersebut, yakni; Ahmad Zairil selaku Kepala BPN Empat Lawang yang pada tahun 2019 atau saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019, serta tersangka Joke selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 atau saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
Dalam penyidikan dugaan kasus tersebut sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa yang terdiri dari; pada Selasa (22/2/2022), Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang memeriksa Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang dan Wahyu selaku Satgas Fisik (Petugas Ukur/Panitia Ajudikasi PTSL 2019).
Kemudian pada Kamis (24/2/2020), Jaksa Penyidik telah memeriksa saksi Samidi Kepala Seksi Penataan Pertanahan Tahun 2019 selaku Ketua Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019, Helwani Sekretaris Tim 2 Panitia Adjudikasi PTSL 2019, Yusnandar Petugas Ukur/Satgas Fisik Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019, dan Ridho Julian Satria Sekretaris Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019. (ded)

